Kode Etik Penelitian Psikologi

   Salah satu penelitian psikologi yang mendapat perhatian besar dunia adalah penelitian Stanley Millgram mengenai kepatuhan pada tahun 1963. Penelitian ini melibatkan 40 partisipan dari berbagai tingkat usia dan pendidikan. Pada awal penelitian, partisipan diberitahu bahwa penelitian ini mengenai memori sehingga para partisipan akan berperan sebagai guru dan murid. Partisipan yang menjadi guru akan menghukum murid  ketika murid menjawab salah. Setiap jawaban salah guru akan memberikan sengatan listrik kepada murid dan voltase listrik akan meningkat untuk jawaban salah berikutnya.  Semakin tinggi tingkat voltase yang diberikan, murid akan berteriak semakin keras. Sebenarnya pada penelitian ini tidak ada sengatan listrik yang diberikan, partisipan yang berperan sebagai murid merupakan aktor yang bekerja sama dengan peneliti. Yang mengejutkan hasil dari penelitian ini, sebagian besar partisipan patuh untuk memberikan sengatan listrik hingga yang paling tinggi. Sejalan dengan itu hampir semua partisipan mengalami tingkat stres yang sangat tinggi.
   Seperti yang bisa diperkirakan, penelitian ini menjadi kontroversi dalam sejarah penelitian psikologi. Penelitian Milgram dikritisi karena menyebabkan partisipan yang sukarela mengikuti penelitian ini mengalami stress sangat tinggi, menyebabkan pengaruh jangka panjang pada self esteem dan martabat mereka; selain itu penelitian ini melibatkan kebohongan dan menghancurkan kepercayaan partisipan kepada psikolog (Baumrind, 1964 (dalam Goodwin, 2004).
   Penelitian Milgram ini menyadarkan akan pentingnya kode etik dalam penelitian psikologis. Kode etik dalam penelitian psikologis bukan hanya bermanfaat untuk melindungi partispan penelitian dari bahaya fisik maupun psikologis mereka, tetapi juga terhadap penelitian itu sendiri. Berikut kode etik yang harus diperhatikan oleh peneliti dalam bidang psikologi :
 1. Inform Consent dan Deception
   Partisipan yang ikut serta dalam penelitian psikologi harus diberikan cukup informasi tentang topic penelitian dan prosedur yang harus mereka ikuti jika mereka bersedia menjadi sukarelawan dalam penelitian psikologis. Deception (penipuan) dalam penelitian psikologi hanya diperbolehkan apabila tidak ada cara lain untuk melakukan penelitian tersebut. beberapa peneliti member argumentasi bahwa penelitian mereka tidak akan menghasilkan jawaban yang natural apabila mereka mengetahui topik penelitian. Menanggapai hal ini, Baumrind dalam Goodwin (2004) menyampaikan bahwa penelitian dengan adanya deception membuat partisipan kehilangan kepercayaan terhadap peneliti dan terlebih kepada ilmu psikologi. Lebih lanjut Baumrind menyarankan untuk menghilangkan semua unsur penipuan dalam penelitian psikologis
   Milgram (1963) berpendapat bahwa partisipan tidak akan bertingkahlaku secara natural apabila diberitahu tujuan penelitian adalah mengukur mengenai kepatuhan. Ada berbagai cara penelitian lainnya selain yang digunakan oleh Milgram untuk mengukur kepatuhan seperti observasi naturalistic atau wawancara. Sangat disayangkan Milgram lebih memilih metode yang menimbulkan efek psikologis yang buruk pada partisipannya.
Inform consent di atur APA (American Pscychological Association) pada kategori 8. 02 dan Kode Etik Psikologi Indonesia pada Bab IX. pasal 49. Sedangkan Deception diatur dalam APA pada kategori 8.07 dan Kode Etik Psikologi Indonesia pada pasal 50. Untuk isi lengkap silahkan lihat dibawah.
b.  Debriefing
   Setelah melakukan proses penelitian peneliti harus segera melakukan debriefing kepada partisipan. Holmes 1976 (dalam Goodwin) menjelaskan bahwa ada dua jenis debriefing yang harus dilakukan. Pertama, Dehoaxing dan kedua desensitizing. Dehoaxing memiliki arti memberitahu tujuan dan hipotesis sebenarnya penelitian dilakukan. Sedangkan Desensitizing memiliki arti bahwa peneliti bertanggung jawab untuk mengurangi stress dan efek negative lainnya yang telah diakibatkan oleh penelitian.  Bila dilihat dari kasus penelitian Milgram maka Milgram bertanggungjawab untuk mengembalikan kondisi psikologis partisipan seperti kondisi sebelumnya. Kode Etik mengenai Debriefing dijelaskan oleh APA pada kategori 8.08 dan Himpsi pada pasal 50.  (Isi kode etik dapat anda lihat dibawah)
C. Technical recording
   Peneliti harus menjelaskan kepada partisipan alat yang akan digunakan untuk mengobservasi partisipan dan peneliti tidak boleh mengambil rekaman yang tidak dijinkan oleh partisipan. Peneliti juga tidak bisa meletakkan alat rekaman di tempat tersembunyi tanpa sepengetahuan partisipan. Dalam APA dijelaskan pada 8.03 tentang inform consent mengenai informed consent for recording voices and Images in Research. (Untuk isi lengkap silahkan liat dibawah)
 D. Confidential data
   Data yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya oleh peneliti dan tidak boleh disalahgunakan.  Partisipan diperbolehkan melakukan review ataupun pengeditan pada data tersebut yang akan digunakan untuk penelitian. Jika peneliti ingin memberikan data tersebut ke peneliti lain ataupun ke asistennya maka partisipan harus diminta dahulu persetujuannya.

Sumber :
Goodwin, J. C. (2004) Research in Psychology: Method and  Design (4th ed). Boston : John Willey & Son.
The girls. (2008) Ethical Issues of The Milgram Experiment. Diambil tanggal 3 November 2011. http://www.associatedcontent.com/article/1175370/ethical_issues_of_the_milgram_experiment_pg3.html?cat=4
Kode Etik Psikologi Indonesia. Diambil tanggal 3 november 2011. http://www.himpsi.org/
University of Toronto, Social Sciences and Humanities Research Ethics Board (SSH REB). Guidelines for Ethical Conduct in Participant Observation Diambil pada tanggal 21 Oktober 2011. https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:Ac4hCkF4FzoJ:fajar-psy.staff.ugm.ac.id/files/bahan_kuliah_observasi_lengkap1.ppt+pro+dan+kontra&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjSD_7LxdR3BqOYBfVZz8wqkAYVTgG4RXozQQG5SbR3sIl4xUkPLUpkXrKChwGp2ZyS47hpU8JVTI1JF6AY68yfSlPnCbPpgPWzvZQQGeqJWo2sEDzKQSN6gHfUm1hDEZpK61ei&sig=AHIEtbTij3ruNf10rRhrsoAG-URXzlxAeA

Appendix A
American Psychological Association (APA) – Ethical Standards on Research and Publication
Kategori 8 : Penelitian dan Publikasi
8.01 Institutional Approval
Bilamana persetujuan institusi dipersyaratkan, maka psikolog harus memberikan informasi akurat mengenai proposal penelitian mereka dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk melakukan penelitian. Penelitian dilakukan dengan mengacu pada protokol penelitian yang telah disetujui.
8.02 Informed Consent to Research
a.       Untuk memperoleh persetujuan, maka psikolog memberikan informasi kepada partisipan mengenai: 1. Tujuan penelitian, durasi, dan prosedur. 2.Hak partisipan untuk menolak berpartisipasi atau mengundurkan diri pada saat pelaksanaan penelitian.  3.Konsekuensi yang berkaitan dengan penolakan atau pengunduran diri partisipan.  4.Faktor-faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kesediaan partisipan, seperti risiko, ketidaknyamanan, dan dampak yang merugikan. 5. Manfaat dari penelitian yg dilakukan. 6. Batas-batas kerahasiaan. 7. Insentif atas partisipasi dalam penelitian. 8.Pihak-pihak yang dapat dihubungi mengenai penelitian dan hak-hak partisipan.
b.      Psikolog yang melakukan penelitian intervensi dengan menerapkan experimental treatments terhadap partisipan, maka di awal penelitian harus menjelaskan mengenai: 1. Dasar-dasar eksperimental daritre atme nt yang akan diberikan. 2. Perlakuan yang akan dan tidak akan diberikan kepada control group. 3. Cara-cara penerapan perlakuan terhadaptre atme nt dan control group. 4.Alternatiftreatment yang tersedia jika individu tidak ingin berpartisipasi dalam penelitian, atau jika ia mengundurkan diri ketika penelitian berlangsung. 5.Kompensasi terkait dengan partisipasi mereka dalam penelitian, termasuk reimbursement dan pembayaran oleh pihak ketiga.
8.03 Informed Consent for Recording Voices and Images in Research
Psikolog harus memperoleh persetujuan dari partisipan sebelum dilakukan perekaman terhadap suara atau tampilan keseluruhan untuk kepentingan pengambilan data, kecuali jika: 1.Penelitian terkait dengan natural observation di ruang publik, dan tidak ditujukan untuk hal-hal yang merugikan akibat identifikasi individu-individu yang terlibat dalam penelitian. 2. Desain penelitian melibatkandecepti on, dan persetujuan untuk menggunakan alat rekam diperoleh dalam proses debriefing.
8.04 Client/Patient, Student, and Subordinate Research Participants
a.    Bilamana psikolog melakukan penelitian terhadap klien/pasien, mahasiswa, atau bawahan sebagai partisipan, maka psikolog harus mengambil langkah untuk melindungi partisipan dari konsekuensi merugikan akibat menolak atau mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian.
b.   Bilamana partisipasi dalam penelitian merupakan persyaratan mata kuliah tertentu, maka psikolog harus memberikan pilihan aktivitas alternatif yang setara.
 8.05 Dispensing With Informed Consent for Research
Psikolog dapat melakukan penelitian tanpa memperoleh persetujuan partisipan, hanya jika: 1.Penelitian diyakini tidak akan menimbulkan tekanan atau kerugian, serta melibatkan: a.Studi mengenai pelaksanaan pendidikan normal, kurikulum, metode pengelolaan kelas yang dilakukan dalamse ttin g pendidikan. b.Penggunaan kuesioner anonim, naturalistic observation, atauarchival research di mana pengungkapan data tidak memberi risiko yang mempengaruhi keuangan, status pekerjaan, dan reputasi partisipan karena dijaga kerahasiaannya. c. Studi mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan efektivitas tugas atau organisasi, yang dilakukan dalamsetti ng organisasi, di mana tidak terdapat risiko terhadap status pekerjaan partisipan, karena dijaga kerahasiaannya. 2. Diijinkan oleh aturan hukum atau federal atau institusi.
8.06 Offering Inducements for Research Participation
a.          Psikolog harus menghindari pemberian atau bujukan dalam bentuk uang dan yang lainnya secara berlebihan dalam rangka mengajak pihak lain untuk berpartisipasi dalam penelitian, jika pemberian tersebut cenderung bersifat memaksa keikutsertaan partisipan.
b.         Bilamana psikolog menawarkan pelayanan profesional sebagai ‘upah’ keikutsertaan partisipan dalam penelitian, maka ia harus menjelaskan jenis pelayanan yang diberikan, serta risiko, kewajiban dan batasan.
 8.07 Deception in Research
a.       Psikolog tidak melakukan penelitian yang melibatkan deception, kecuali jika penggunaan teknikdeception yang dilakukan dibenarkan oleh nilai-nilai ilmiah, pendidikan, dan terapan, di mana prosedurnon-deceptive tidak memberikan hasil yang setara.
b.      Psikolog tidak menutupi kebenaran kepada partisipan, jika penelitian dapat mengakibatkan sakit secara fisik atau tekanan emosional yang parah
c.       .Psikolog menjelaskan penggunaan deception sebagai bagian dari rancangan penelitian sesegera mungkin, dikehendaki pada akhir partisipasi mereka.
8.08 Debriefing
Psikolog memberi kesempatan pada partisipan untuk memperoleh informasi mengenai tujuan, hasil, dan kesimpulan dari penelitian, dan mengambil langkah untuk mengoreksi kesalahpahaman partisipan.  Bilamana nilai-nilai ilmiah dan manusiawi membenarkan penundaan informasi, psikolog mengambil tindakan untuk mengurangi risiko yang merugikan. 3.Bilamana psikolog menyadari bahwa prosedur penelitian telah membawa kerugian bagi partisipan, maka psikolog mengambil langkah untuk meminimalisir kerugian tersebut.
8.09 Humane Care and Use of Animals in Research
a.       Psikolog memperoleh, merawat, menggunakan dan ‘membuang’ hewan dengan mengacu pada hukum dan aturan federal, negara bagian dan lokal, dan berdasarkan standar profesional.
b.      Psikolog yang ahli dalam metode penelitian serta berpengalaman dalam menangani hewan laboratorium, mengawasi seluruh prosedur yang melibatkan hewan, dan bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan, dan perlakuan yang semestinya
c.       Psikolog memastikan mereka yang berada di bawah pengawasan dan menggunakan hewan, telah menerima instruksi yang berkaitan dengan metode penelitian, perawatan, pemeliharaan, dan penanganan spesies yang digunakan, sesuai dengan perannya.
d.      Psikolog melakukan upaya untuk meminimalisir ketidaknyamanan, infeksi, penyakit, dan rasa sakit yang dialami hewan.
e.      Psikolog melakukan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stres, atau penderitaan pada hewan, bilamana tidak terdapat prosedur alternatif, dan tujuannya dibenarkan oleh nilai-nilai ilmiah, pendidikan, dan terapan.
f.        Psikolog melakukan prosedur pembedahan dengan menggunakan anestesi yang sesuai serta menjalani teknik-teknik untuk mencegah infeksi dan meminimalisir rasa sakit selama dan setelah pembedahan.
g.       Bilamana dinilai perlu dilakukan terminasi terhadap hewan, maka psikolog melakukan proses secara cepat, dengan upaya untuk meminimalisir rasa sakit serta mengacu pada prosedur yang berlaku.
 8.10 Reporting Research Results
a.       Psikolog tidak mengarang data.
b.      Bilamana psikolog menemukan kekeliruan yang signifikan pada data mereka yang dipublikasikan, maka psikolog melakukan langkah-langkah untuk mengoreksi kekeliruan tersebut melalui koreksi, penarikan kembali, meralat atau sarana publikasi lainnya.
8.11 Plagiarism
Psikolog tidak mengajukan bagian dari hasil penelitian atau data pihak lain sebagai data miliknya, meski sumber data atau hasil penelitian tersebut dikutip sesekali.
8.12 Publication Credit
a.       Psikolog bertanggung jawab dan membericredit, termasuk penghargaan dalam penulisan (authorship credit), hanya terhadap pekerjaan atau kontribusi mereka dalam penelitian.
b.      Penulis utama dan publication credit lainnya secara akurat merefleksikan kontribusi pihak yang terlibat secara ilmiah dan profesional, tanpa memandang status mereka. Seseorang dalam posisi tertentu, seperti ketua jurusan, tidak memberikan justifikasi terhadap authorship credit. Kontribusi sekecil apapun terhadap penelitian atau publikasi diakui dengan semestinya, seperti dalam catatan kaki atau dalam pernyataan pendahuluan.
c.       Terkecuali dalam situasi tertentu, mahasiswa dinyatakan sebagai penulis utama dalam suatu artikel yang ditulis bersama yang didasarkan pada disertasi doktoral mahasiswa yang bersangkutan. Pihak fakultas, dalam hal ini mendiskusikan publication credit dengan mahasiswa di awal maupun selama proses penelitian dan publikasi.
8.13 Duplicate Publication of Data
Psikolog tidak menerbitkan, sebagaimana data asli, data yang telah dipublikasikan sebelumnya. Hal ini tidak menghalangi pempublikasian kembali data bilamana disertai oleh ijin dari pemilik data sebelumnya.
8.14 Sharing Research Data for Verification
a.       Setelah hasil penelitian dipublikasikan, psikolog tidak menahan data yang menjadi dasar kesimpulan mereka dari ahli/profesional lain yang ingin melakukan verifikasi terhadap pernyataan psikolog melalui analisis ulang, memastikan kerahasiaan partisipan dapat terjaga, terkecuali jika hukum yang terkait dengan kepemilikan data menghalangi pengeluaran data tersebut. Hal ini tidak menghalangi psikolog untuk menuntut individu atau kelompok agar bertanggung jawab terhadap kerugian yang terkait dengan dikeluarkannya informasi tersebut.
b.      Psikolog yang meminta data dari psikolog lain untuk melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang bersangkutan melalui analisa ulang dapat menggunakan data yang dapat dibagi hanya untuk kepentingan terkait. Pihak yang meminta data menerima perjanjian tertulis sebelumnya untuk penggunaan lain dari data tersebut.
8.15 Reviewers
Psikolog yang melakukanreview terhadap materi yang diajukan untuk presentasi, publikasi, hibah, atau usulan penelitian, menghormati kerahasiaan dan hak kepemilikan informasi oleh pihak yang mengajukan materi tersebut.

APENDIX B –Kode Etik Psikologi Indonesia Bab IX -
BAB IX
PENELITIAN dan PUBLIKASI

Pasal 45
Pedoman Umum
(1) Penelitian adalah suatu rangkaian proses secara sistematis berdasar pengetahuan yang bertujuan memperoleh fakta dan/atau menguji teori dan/atau menguji intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menganalisis data.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etika penelitian.

Pasal 46
Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab
(1) Batasan kewenangan
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memahami batasan kemampuan dan kewenangan masing-masing anggota Tim yang terlibat dalam penelitian tersebut.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli di bidang penelitian yang sedang dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi penelitian. Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain.
(2) Tanggung jawab
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait, termasuk kesejahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian.

Pasal 47
Aturan dan Izin Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian.Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
(2) Jika persetujuan lembaga, komite riset atau instansi lain terkait dibutuhkan, Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.

Pasal 48
Partisipan Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berinteraksi dengan partisipan penelitian hanya di lokasi dan dalam hal-hal yang sesuai dengan rancangan penelitian, yang konsisten dengan perannya sebagai peneliti ilmiah. Pelanggaran terhadap hal ini dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai butir pelanggaran seperti tercantum dalam pasal dan bagian-bagian lain dari Kode Etik ini (misalnya pelecehan seksual dan bentuk pelecehan lain).
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberi kesempatan adanya pilihan kegiatan lain kepada partisipan mahasiswa, peserta pendidikan, anak buah/bawahan, orang yang sedang menjalani pemeriksaan psikologi bila ingin tidak terlibat/mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian yang menjadi bagian dari suatu proses yang diwajibkan dan dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit tambahan.

Pasal 49
Informed Consent dalam Penelitian
Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.

(1) Informed consent Penelitian
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
b) Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mengadakan penelitian intervensi dan/atau eksperimen, di awal penelitian menjelaskan pada partisipan tentang perlakuan yang akan dilaksanakan; pelayanan yang tersedia bagi partisipan; alternatif penanganan yang tersedia apabila individu menarik diri selama proses penelitian; dan kompensasi atau biaya keuangan untuk berpartisipasi; termasuk pengembalian uang dan halhal lain terkait bila memang ada ketika menawarkan kesediaan partisipan dalam penelitian.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha menghindari penggunaan segala bentuk pemaksaan termasuk daya tarik yang berlebihan agar partisipan ikut serta dalam penelitian. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari penelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya.
(2) Informed Consent Perekaman Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebelum merekam suara atau gambar untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian. Persetujuan tidak diperlukan bila perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dan diantisipasi tidak akan berimplikasi teridentifikasi atau terancamnya kesejahteraan atau keselamatan partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Bila pada suatu penelitian dibutuhkan perekaman tersembunyi, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan perekaman dengan tetap meminimalkan risiko yang diantisipasi dapat terjadi pada partisipan, dan penjelasan mengenai kepentingan perekaman disampaikan dalam debriefing.
(3) Pengabaian informed consent Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim atau dengan kata lain tidak melibatkan individu secara pribadi dan diasumsikan tidak ada risiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain yang mungkin timbul pada partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah:
a) penyebaran kuesioner anonim;
b) observasi alamiah;
c) penelitian arsip;
yang ke semuanya tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pemberian tanggung jawab hukum atas tindakan kriminal atau perdata, resiko keuangan, kepegawaian atau reputasi nama baik dan kerahasiaan.

Pasal 50
Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan menipu atau menutupi informasi, yang mungkin dapat mempengaruhi calon niat partisipan untuk ikut serta, seperti kemungkinan mengalami cedera fisik, rasa tidak menyenangkan, atau pengalaman emosional yang negatif. Penjelasan harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk terlibat atau tidak dalam penelitian.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan, teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang
efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin; sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.

Pasal 51
Penjelasan Singkat/Debriefing
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memberikan penjelasan singkat segera setelah selesai pengambilan data penelitian, dalam bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat pada umumnya, agar partisipan memperoleh informasi yang tepat tentang sifat, hasil, dan kesimpulan penelitian; agar Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengambil langkah tepat untuk meluruskan persepsi atau konsepsi keliru yang mungkin dimiliki partisipan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi resiko atau bahaya jika nilai-nilai ilmiah dan kemanusiaan menuntut penundaan atau penahanan informasi tersebut.
(3) Debriefing dalam penelitian dapat ditiadakan jika pada saat awal penelitian telah dilakukan penjelasan tentang sifat, hasil, dan kesimpulan penelitian; agar Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengambil langkah tepat untuk meluruskan persepsi atau konsepsi keliru yang mungkin dimiliki partisipan.
(4) Jika Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan bahwa prosedur penelitian telah mencelakai partisipan; Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah tepat untuk meminimalkan bahaya.

Pasal 52
Penggunaan Hewan untuk Penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan peraturan Negara dan standar profesional apabila menggunakan hewan sebagai objek penelitian. Standar profesional yang dimaksud diantaranya bekerjasama atau berkonsultasi dengan ahli yang kompeten. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan penelitian dengan hewan harus terlatih dan dapat memperlakukan hewan tersebut dengan baik, mengikuti prosedur yang berlaku, bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan dan perlakuan yang berperikemanusiaan terhadap hewan tersebut. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang digunakan, sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya. Prosedur yang jelas diperlukan sebagai panduan untuk menangani seberapa jauh hewan 'boleh' disakiti dan terhindar dari perlakuan semena-mena.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menggunakan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stres dan penderitaan pada hewan, hanya jika prosedur alternatif tidak memungkinkan dan tujuannya dibenarkan secara ilmiah atau oleh nilai-nilai pendidikan dan terapan.
(3) Apabila dalam penelitian diperlukan pembedahan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjalankan prosedur bedah dengan pembiusan yang memadai dan mengikuti teknik-teknik untuk mencegah infeksi dan meminimalkan rasa sakit selama, dan setelah pembedahan.
(4) Apabila nyawa hewan perlu diakhiri, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melaksanakannya  dengan segera, dengan usaha untuk meminimalkan rasa sakit dan sesuai dengan prosedur yang dapat diterima.

Pasal 53
Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bersikap profesional, bijaksana, jujur dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakuan pelaporan/ pubikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa layanan psikologi. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak merekayasa data atau melakukan langkahlangkah lain yang tidak bertanggungjawab (misal : terkait pengelabuan, plagiarisme dll).
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi jika menemukan kesalahan yang signifikan pada data yang dipublikasikan, mereka mengambil langkah untuk mengoreksi kesalahan tersebut dalam sebuah pembetulan (correction), penarikan kembali (retraction), catatan kesalahan tulis atau cetak (erratum) atau alat publikasi lain yang tepat.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menerbitkan atau mempublikasikan dalam bentuk original dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya. Ketentuan ini tidak termasuk data yang dipublikasi ulang jika disertai dengan penjelasan yang memadai.

Pasal 54
Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menyembunyikan data yang mendasari kesimpulannya setelah hasil penelitian diterbitkan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat memberikan data dari hasil penelitian yang telah dipublikasikan bila ada sejawat atau profesional lain yang memiliki kompetensi sama, dan memerlukannya sebagai data tambahan untuk menguatkan pembuktiannya melalui analisis ulang, atau memakai data tersebut sebagai landasan pekerjaannya.
(3) Ketentuan pada ayat (2) tersebut tidak berlaku jika hak hukum individu yang menyangkut kepemilikan data melarang penyebarluasannya. Untuk kepentingan ini, sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut wajib mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya.
(4) Profesional/sejawat lain yang memerlukan data penelitian tersebut wajib melindungi kerahasiaan partisipan penelitian, dan memperhatikan hak legal pemilik data.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat meminta sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut untuk ikut bertanggung jawab atas biaya terkait dengan penyediaan informasi.

Pasal 55
Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang, peraturan dan kaidah ilmiah yang berlaku umum. Karya cipta yangd imaksud dapat berbentuk penelitian, buku teks, alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan melakukan plagiarisme dalam berbagai bentuknya, seperti mengutip, menyadur, atau menggunakan hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap. Penyajian sebagian atau keseluruhan elemen substansial dari pekerjaan orang lain tidak dapat diklaim sebagai miliknya, termasuk bila pekerjaan atau sumber data lain itu sesekali disebutkan sebagai sumber.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
(4) Kredit publikasi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mencerminkan kontribusi ilmiah atau profesional yang telah dilakukan atau di mana mereka ikut berpartisipasi. Kepemilikan atas posisi struktural institusional, misalnya kepala bagian atau pemimpin lembaga, tidak membenarkan pencantuman nama yang bersangkutan bila ia memang tidak berkontribusi nyata dalam penelitian atau penulisan.
(5) Kontribusi minor dalam penelitian dan penulisan yang dipublikasikan harus diakui  dengan benar, hingga pada catatan kaki dan kata pengantar. Mahasiswa atau orang yang dibimbing tetap harus didaftar sebagai penulis atau anggota tim penulis bila publikasi tersebut merupakan karyanya. Artikel yang secara substansial disusun berdasarkan skripsi, tesis dan/atau disertasi mahasiswa tetap harus mencantumkan nama mahasiswa tersebut.

Komentar

  1. begitulah hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan penelitian

    BalasHapus
  2. sebagai peneliti yang melakukan penelitian di lingkungan kerja peneliti sendiri, bagaimana mencegah/meminimalisir terjadinya inducement?

    BalasHapus
  3. Sedikit saran mungkin untuk pasal 52 tidak terkait dengan penelitian millgram, sebab tidak ada hewan dalam penelitian ini dan beberapa pasal yang tidak berkaitan mungkin bisa dihapus untuk mengurangi kesalahpahaman informasi terkait penelitian ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nursing Tandem: Yes Or No?

Kode Etik Psikologi Indonesia